RALAT PPDB SMAN 1 PRAMBON TAHAP 2

SMAN 1 Prambon membuka Pendaftaran PPDB Online Tahap 2 untuk Pemenuhan Pagu. Pagu yang masih tersedia di SMAN 1 Prambon adalah 94 siswa (sebelumnya adalah 85 siswa, sekarang ditambah 9 calon siswa tidak daftar ulang). Adapun informasi pemenuhan pagu adalah sebagai berikut :
Informasi Pemenuhan Pagu

Seleksi Pemenuhan Pagu

  1. Pemenuhan pagu adalah seleksi penerimaan online masuk SMA/SMK yang pagunya belum terpenuhi pada PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2017
  2. Siswa yang diperkenankan mendaftar adalah siswa yang belum diterima baik pilihan satu maupun dua
  3. Siswa yang diterima pada seleksi PPDB SMA/SMK Jawa Timur tidak dapat mengikuti pemenuhan pagu baik sudah maupun yang belum melakukan daftar ulang
  4. Pendaftaran akan dibuka pada hari Senin, 10 Juli 2017 Pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 11 Juli 2017 Pukul 23.59 WIB
  5. Pendaftaran bisa dilakukan dengan menggunakan PIN lama yang dimiliki siswa
  6. Tidak ada batasan Zona pada seleksi pemenuhan pagu
  7. Tidak ada batasan kuota DK, RD, RL, MT dan LP pada seleksi pemenuhan pagu
  8. Sekolah yang bisa dipilih adalah sekolah/jurusan yang pagunya belum terpenuhi
Untuk informasi tentang Pemenuhan Pagu juga bisa di lihat di link di bawah ini :

PPDB SMAN 1 PRAMBON TAHAP 2

SMAN 1 Prambon membuka Pendaftaran PPDB Online Tahap 2 untuk Pemenuhan Pagu. Pagu yang masih tersedia di SMAN 1 Prambon adalah 85 siswa. Adapun informasi pemenuhan pagu adalah sebagai berikut :
Informasi Pemenuhan Pagu

Seleksi Pemenuhan Pagu

  1. Pemenuhan pagu adalah seleksi penerimaan online masuk SMA/SMK yang pagunya belum terpenuhi pada PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2017
  2. Siswa yang diperkenankan mendaftar adalah siswa yang belum diterima baik pilihan satu maupun dua
  3. Siswa yang diterima pada seleksi PPDB SMA/SMK Jawa Timur tidak dapat mengikuti pemenuhan pagu baik sudah maupun yang belum melakukan daftar ulang
  4. Pendaftaran akan dibuka pada hari Senin, 10 Juli 2017 Pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 11 Juli 2017 Pukul 23.59 WIB
  5. Pendaftaran bisa dilakukan dengan menggunakan PIN lama yang dimiliki siswa
  6. Tidak ada batasan Zona pada seleksi pemenuhan pagu
  7. Tidak ada batasan kuota DK, RD, RL, MT dan LP pada seleksi pemenuhan pagu
  8. Sekolah yang bisa dipilih adalah sekolah/jurusan yang pagunya belum terpenuhi
Untuk informasi tentang Pemenuhan Pagu juga bisa di lihat di link di bawah ini :

DAFTAR ULANG PPBD SMAN 1 PRAMBON TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Kami ucapkan selamat bagi Calon Peserta Didik yang sudah dinyatakan diterima di SMAN 1 Prambon. Bagi Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima di SMAN 1 Prambon silahkan melakukan daftar ulang. Adapaun ketentuannya adalah sebagai berikut :
1. Daftar Ulang dilakukan pada tanggal 7-8 Juli Pukul 08.00 - 15.00 disekolah tempat pendaftar diterima.
2. Dokumen yang dibawa saat daftar ulang:
- Fotokopi SHUN/SKHUN/Surat Keterangan Lulus dan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi Ijasah dan menunjukkan aslinya untuk lulusan sebelum tahun 2017.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya.
3. Apabila berkas tidak sesuai dengan data diatas, maka calon siswa dinyatakan gugur.
4. Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari Dokter Pemerintah khususnya untuk yang diterima di SMK bidang Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi.
5. Keterlambatan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan diisi dengan pemenuhan pagu. Tunjukkan bukti penerimaan saat daftar ulang.
6. Pendaftaran ulang tidak dipungut biaya. 

PENGUMUMAN PPDB SMAN 1 PRAMBON TAHUN PELAJARAN 2017/2018

UNTUK MELIHAT PENGUMUMAN PPDB SMAN 1 PRAMBON TAHUN PELAJARAN 2017/2018 BISA DILIHAT DENGAN CARA KLIK LINK DI BAWAH INI :


PPDB SMAN 1 PRAMBON TAHUN 2017

https://ppdbjatim.net/



A.   KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN

1.    Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan;
2.    Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya;
3.    Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK;
4.    Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah;
5.    Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran yang aslisesuai jadwal yang ditentukan;
6.    Apabila calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri;
7.    Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain;
8.    Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2016;
9.    Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk tahun pelajaran 2017/2018 pada SMA/SMK/PKLK tidak dipungut biaya;
10. Untuk penentuan hasil offline dilakukan penetapan oleh TIM Verifikator sekolah SMA/SMK/PKLK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk.
 

B.   PERSYARATAN PESERTA

1.    Telah lulus SMP, SMP Terbuka dan MTs, memiliki Ijasah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari Sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya;
2.    Program Paket B memiliki Ijasah dan STL Program Paket B setara SMP lulus pada tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya;
3.    Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2017/2018 (tanggal 17 Juli 2017);
4.    Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.

C.   MEKANISME JALUR PENDAFTARAN
1.    Jalur OFFLINE
a.    Jalur prestasi (pagu jalur prestasi paling banyak 5% dari pagu awal di setiap sekolah yang terdiri dari jalur prestasi akademis dan non-akademis).
1)   Ketentuan Umum
a.    Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis;
b.    Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional;
2)   Persyaratan Administrasi
a.    Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia;
b.    Menyerahkan fotocopy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya;
c.     Menyerahkan Piagam/Sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota;
d.    Menyerahkan surat keterangan berprestasi dari sekolah;
e.     Kejuaraan beregu maksimal diikuti 3 orang peserta;
f.      Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh Pemerintah RI.
3)   Pembobotan piagam/sertifikat kejuaraan :
No
Tingkat
Juara
Beregu
Perorangan
1
Kabupaten/Kota
III
7,5
12,5
II
10
15
I
12,5
17,5
2
Provinsi
III
15
20
II
17,5
22,5
I
20
25
3
Nasional
III
22,5
27,5
II
25
30
I
27,5
32,5
4
Internasional
III
30
35
II
32,5
37,5
I
35
40
Catatan : Rentang nilai pada NUN = 0 s.d 100

4)   Perankingan dan Seleksi
Untuk perankingan dan seleksi Jalur Prestasi yaitu dengan menggabungkan jumlah nilai UN ditambah dengan pembobotan nilai prestasi satu piagam/sertifikat akademis / non-akademis yang tertinggi.

b.    Jalur Mitra Warga(pagu jalur Mitra Warga paling banyak 5% dari pagu awal di setiap sekolah, di mana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN).
1)    Ketentuan Umum
a.    Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin;
b.   Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMA/SMK/PKLK Negeri yang dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya;
c.    Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa persyaratan.
2)    Persyaratan Administrasi
Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga menyerahkan :
a.    Fotocopy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal;
b.    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
c.     Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Jamkesmas/Kartu Gakin;
d.    Fotocopy Kartu Keluarga.
3)    Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik.

c.    Jalur Bidikmisi Pendidikan Menengah(pagu jalur Bidikmisi paling banyak 3% dari pagu awal di setiap sekolah, di mana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN).
1)    Ketentuan Umum
a.    Jalur Bidikmisi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki prestasi akademik;
b.   Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya;
c.    Calon Peserta Didik yang mempunyai prestasi dibuktikan dari nilai UN (Ujian Nasional);
d.   Jalur Bidikmisi akan diseleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata 8,5 (delapan koma lima) dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk setiap mapelnya;
e.    Peserta Didik setelah diterima akan dilakukan survey ke tempat tinggal oleh Panitia Sekolah.
2)    Persyaratan Administrasi
Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah menyerahkan :
a.    Fotocopy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal;
b.    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
c.     Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Jamkesmas/Kartu Gakin;
d.    Fotocopy Kartu Keluarga.

3)    Jadwal pelaksanaan OFFLINE
No
Kegiatan
Tanggal
Waktu
Lokasi
1
Pendaftaran
12-14 Juni 2017
08.00 – 14.00 WIB
SMA/SMK Negeri
2
Verifikasi dan Validasi
14-15 Juni 2017

Tim SMAN/SMKN setempat
3
Pengesahan
16 Juni 2017
08.00 – 14.00 WIB
Cabang Dinas Pendidikan
4
Pengumuman
17 Juni 2017
08.00 WIB
SMA/SMK Negeri

Daftar Ulang
17 dan 19 Juni 2017
08.00 – 14.00 WIB
SMA/SMK Negeri

2.    Jalur ONLINE
a.    Kriteria seleksi jalur Reguler
1.    Pendaftaran dilakukan secara mandiri atau di salah satu sekolah penyelenggara, melalui portal :
2.    Dasar seleksi berdasarkan total Nilai Ujian Nasional (UN);
3.    Apabila jumlah total nilai sama, kriteria berdasarkan :
Matematika, IPA, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Waktu Pendaftaran
4.    PersyaratanAdministrasi :
Untuk peserta pendaftaran Reguler/Online menyerahkan :
a.     Fotocopy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal;
b.     Fotocopy Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya.
c.     Kartu Peserta Ujian Nasional Asli SMP/MT.

b.    Pemilihan sekolah tujuan
1.    Pemilihan sekolah tujuan SMA
a.    Calon peserta didik mendapatkan PIN/token yang diperoleh dengan meminta kesekolah SMA Negeri terdekat atau bisa meminta ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab. Nganjuk sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
b.    Calon peserta didik melakukan pendaftaran di laman :
c.    Calon peserta didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
1)     Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di dalam zona pada sekolah di luar zona.
2)     Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di luar zona.
3)     Pilihan pertama pada sekolah di luar zona dan pilihan kedua pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili).
d.    Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
2.    Pemilihan sekolah tujuan SMK
a.    Calon peserta didik mendapatkan PIN/token yang diperoleh dengan meminta ke sekolah SMK Negeri terdekat atau bisa meminta ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab. Nganjuk sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
b.    Calon peserta didik melakukan pendaftaran di laman :
c.    Calon peserta didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
1)    Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam 1 (satu) sekolah;
2)    Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam sekolah yang berbeda;
d.   Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.

c.   Jadwal pelaksanaan ONLINE
No.
Kegiatan
Tanggal
Waktu
Lokasi
1
VerifikasidanPengambilan PIN
05-22 Juni 2017
08.00-14.00 WIB
SMAN/SMKN Terdekat
2
SimulasiPendaftaran PPDB Online
05-22 Juni 2017
24 Jam
Online
3
Pendaftaran PPDB JalurReguler
03-06 Juli 2017
24 Jam
Online
4
Penutupan PPDB JalurReguler
06 Juli 2017
24.00 WIB
Online
5
Pengumuman PPDB JalurReguler
07 Juli 2017
00.30 WIB
Online
6
DaftarUlang
07-08 Juli 2017
08.00-15.30 WIB
SMAN/SMKN Tujuan
7
Hari PertamaMasukSekolah
17 Juli 2017
-
SMAN/SMKN Tujuan


B.   PAGU PESERTA CALON DIDIK
1.   Pagu calon peserta didik baru Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi Jawa Timur paling banyak 1% (satu persen) sesuai dengan hasil perankingan.
2.   Pagu calon peserta didik baru SMA lintas Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur paling banyak 10% (sepuluh persen) terdiri dari :
a.    Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab./Kota dari SMP/MTs luar Kab./Kota paling banyak 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan.
b.   Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab./Kota dari SMP/MTs dalam Kab./Kota paling banyak 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan.
3.   Pagu untuk jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari pagu awal di setiap sekolah yang terdiri dari jalur prestasi akademis dan non akademis.
4.   Pagu untuk jalur Bidikmisi paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu awal di setiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN.
5.   Pagu untuk jalur Mitra Warga paling banyak 5% (lima persen) dari pagu awal di setiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN.
6.   Pagu calon peserta didik jalur inklusif dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam satu rombongan belajar maksimal 5 (lima) peserta didik dengan tidak lebih dari 2 (dua) jenis Ketunaan/Kekhususan dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah.
7.   Pagu peserta didik maksimal 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
8.   Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan SMA/SMK Negeri Kab. Nganjuk sebagai berikut :
No.
Sekolah
Jumlah Rombel
Jumlah Pagu
1
SMA Negeri 1 Nganjuk
320
10
2
SMA Negeri 2 Nganjuk
360
10
3
SMA Negeri 3 Nganjuk
396
11
4
SMA Negeri 1 Sukomoro
288
8
5
SMA Negeri 1 Gondang
324
9
6
SMA Negeri 1 Kertosono
360
10
7
SMA Negeri 1 Tanjunganom
360
10
8
SMA Negeri 1 Patianrowo
324
9
9
SMA Negeri 1 Loceret
252
7
10
SMA Negeri 1 Berbek
252
7
11
SMA Negeri 1 Prambon
324
9
12
SMA Negeri 1 Rejoso
288
8
13
SMA Negeri 1 Pace
252
7
14
SMA Negeri 1 Ngronggot
252
7
15
SMK Negeri 1 Nganjuk
432
12
16
SMK Negeri 2 Nganjuk
432
12
17
SMK Negeri 1 Bagor
396
11
18
SMK Negeri 2 Bagor
252
7
19
SMK Negeri 1 Kertosono
396
11
20
SMK Negeri 1 Gondang
468
13
21
SMK Negeri 1 Tanjunganom
432
12
22
SMK Negeri 1 Lengkong
396
11


C.   ZONA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI KABUPATEN NGANJUK
Zona
Nama Sekolah
Keterangan
I
1.    SMA Negeri 1 Patianrowo
2.    SMA Negeri 1 Kertosono
3.    SMA Negeri 1 Ngronggot

Kec. Jatikalen
Kec. Lengkong
Kec. Patianrowo
Kec. Kertosono
Kec. Ngronggot

II
1.    SMA Negeri 1 Prambon
2.    SMA Negeri 1 Tanjunganom
3.    SMA Negeri 1 Sukomoro

Kec. Prambon
Kec. Tanjunganom
Kec. Sukomoro
Kec. Baron

III
1.    SMA Negeri 1 Nganjuk
2.    SMA Negeri 2 Nganjuk
3.    SMA Negeri 3 Nganjuk

Kec. Wilangan
Kec. Bagor
Kec. Nganjuk
IV
1.    SMA Negeri 1 Gondang
2.    SMA Negeri 1 Rejoso

Kec. Ngluyu
Kec. Gondang
Kec. Rejoso

V
1.    SMA Negeri 1 Loceret
2.    SMA Negeri 1 Berbek
3.    SMA Negeri 1 Pace

Kec. Sawahan
Kec. Ngetos
Kec. Loceret
Kec. Berbek
Kec. Pace