Waspada Terhadap Permintaan Data Sekolah


Yang Terhormat :
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada saat ini system pendataan Dapodik telah terintegrasi dengan berbagai system/ layanan  dan datanya menjadi dasar dalam berbagai transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Oleh karenanya data Dapodik harus senantiasa dijaga agar selalu valid dan up to date. Sekolah juga didorong terus untuk dapat meningkatkan datanya untuk dapat tercapainya data 100 % secara kuantitas maupun kualitas. Sejalan dengan hal tersebut maka sekolah juga harus memperhatikan masalah keamanan data untuk menjamin bahwa data-data penting sekolah khususnya data dapodiknya tidak jatuh ke pihak-pihak yang kurang dapat dipercaya bahkan berpotensi untuk menyalahgunakan data-data tersebut.
Ditengah upaya sekolah dalam melakukan pemuthakiran data di Tahun Pelajaran 2016/2017, akhir-akhir ini banyak ditemukan adanya upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mencoba meminta data ke sekolah yang ditengarai akan digunakan untuk tindak kejahatan ataupun tindakan merugikan lainnya. Seringkali pihak-pihak tersebut mencatut pejabat/unit kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan juga mengatasnamakan Dapodik dalam melancarkan aksinya. Modus yang biasanya digunakan antara lain:
  1. Mengirimkan surat mengatasnamakan unit kerja di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan meminta sekolah mengirimkan data pada alamat/email tertentu.
  2. Mengirimkan email dengan akun email yang dikesankan berasal dari unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan meminta sekolah mengirimkan data pada alamat/email tertentu.
  3. Menelephon ke sekolah dan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahkan sering juga mengaku sebagai Tim Dapodik.
  4. Datang langsung ke sekolah dengan mengaku sebagai petugas dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, sering juga mengaku sebagai Tim Dapodik.
  5. Memanfaatkan media social untuk menyebarkan informasi menyesatkan dan menggiring untuk mengakses suatu laman/portal tertentu yang dipersiapkan untuk menjebak pengguna dengan informasi-informasi palsu.

Untuk itu diharapkan sekolah untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi tindakan-tindakan tersebut, dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika menemukan modus diatas adalah:
  1. Apabila menerima surat mengatasnamakan unit kerja di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, konfirmasikan kebenaran surat tersebut kepada Dinas Pendidikan dan tidak merespon isi surat sebelum yakin akan kebenarannya.
  2. Apabila menerima email konfirmasikan kebenaran email tersebut kepada Dinas Pendidikan dan tidak merespon isi surat sebelum yakin akan kebenarannya. Dan yang harus diperhatikan bahwa Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan hanya akan menggunakan email resmi Kemdikbud (….@kemdikbud.go.id) dan bukan email umum seperti: ….gmail.com, ….yahoo.com, dll.
  3. Apabila ada telephon ke sekolah dan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan atau mengaku sebagai Tim Dapodik, konfirmasikan terlebih dahulu kebenarannya.
  4. Apabila ada pihak yang datang ke sekolah dan mengaku sebagai petugas dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan atau mengaku sebagai Tim Dapodik, silahkan ditanyakan surat tugasnya. Konfirmasikan kebenaran petugas tersebut kepada Dinas Pendidikan dan tidak merespon permintaan data sebelum yakin akan kebenarannya.
  5. Berhati-hati dalam memanfaatkan media social dan menyerap informasi-informasi yang beredar. Informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan hanya di publikasikan melalui laman resmi Kemdikbud dengan ciri-ciri menggunakan domain resmi: …kemdikbud.go.id. Khususnya informasi seputar Dapodik untuk SD, SMP, SLB, SMA dan SMK dipublikasikan melalui laman: dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Diingatkan kembali bahwasannya Kode Regsitrasi Dapodik bersifat rahasia, oleh karenanya tidak diperkenankan mencantumkan kode registrasi pada saat berkomunikasi/berkonsultasi melalui media social. Dan apabila ada indikasi gangguan terhadap data Dapodik diakibatkan bocornya Kode Registrasi dapat menghubungi KKDatadik Dinas Pendidikan atau tim support Dapodik Dirjen Dikdasmen untuk meminta dilakukan reset Kode Registrasi.
Demikian informasi yang kami sampaikan untuk di perhatikan.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/waspada-terhadap-permintaan-data-sekolah

Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017

Yang Terhormat :
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Memperhatikan hasil evaluasi terhadap data yang telah masuk dari hasil pendataan dan validasi data KIP melalui aplikasi Dapodik sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016 baru mencapai 40% dan dengan mempertimbangkan dinamika distribusi KIP di daerah-daerah dimana dari hasil pemantauan menemukan sejumlah KIP masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah perlu melakukan upaya untuk melakukan percepatan pendataan KIP dan mendorong percepatan penyaluran dan penerimaan dana PIP.
Berkenaan dengan hal tersebut maka menyusuli surat edaran Dirjen Dikdasmen sebelumnya Nomor: 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi  Dapodik tanggal 4 Agustus 2016, telah dikeluarkan surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 19/D/SE/2016 Tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP  Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran sebagai berikut:
  1. Memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait;
  2. Mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP Tahun 2016 dapat segera kami salurkan, Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016, namun untuk keperluan pencairan dana PIPTahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat sampai tanggal 30 September 2016;
  3. Memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur, yaitu: BRI untuk SD, SMP, SMK, dan BNI untuk SMA, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan;
Demikian informasi yang kami sampaikan untuk diperhatikan.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/percepatan-penyaluran-kip-dan-penerimaan-dana-pip-tahun-pelajaran-2016-2017