SEKILAS TENTANG BIDIKMISI

       Selamat berjumpa lagi para pembaca. Mudah-mudahan kita senantiasa selalu mendapat limpahan taufik dan hidayahNya sehingga kita dapat berbakti kepada bangsa dan negara kita.
       Baiklah untuk hari ini saya akan sedikit menyampaikan tentang program beasiswa bidik misi. Mengingat program tersebut merupakan salah satu program yang ditunggu-tunggu para siswa khususnya kelas XII yang saat ini sudah bersiap-siap untuk merajut masa depan yang lebih baik. Meskipun sampai posting ini dibuat belum ada pedoman dalam proses pendaftaran Program Bidik Misi Tahun 2014, kami menyampaikan ini berdaraskan pedoman tahun lalu. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bisa dijadikan pertimbangan agar para siswa bisa lebih siap dalam menghadapinya. Baiklah, mari kita mulai pembahasannya.
         Program Beasiswa Bidik Misi merupakan sebuah program beasiswa yang diberikan pada lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus dan lulusan tahun kemarin yang telah diterima sebagai mahasiswa baru di sebuah perguruan tinggi dengan kriteria mahasiswa tersebut tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik. Proses seleksi dari Program Beasiswa Bidik Misi biasanya dimulai pada saat sebelum Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru dibuka. Yang perlu dipahami bahwa untuk "memiliki potensi akademik baik" disini tidak serta merta hanya pada saat kelas XII saja, melainkan mulai dari kelas X semester 1. Jadi program ini bukan merupakan program yang instan, melainkan program yang sudah disiapkan sedemikian rupa agar para penerimanya benar-bernar merupakan mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang baik yang yang tidak mampu secara ekonomi.
     Peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan dalam Program Beasiswa Bidik Misi adalah:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi 2 yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. 
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 76 (1), menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Pasal (2) menyebutkan bahwa pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi, (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. 
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
     Dengan demikian semua warga negara dapat menikmati pendidikan yang layak guna meningkatkan taraf hidup mereka. Maka dari itu bagi para pembaca rajin-rajinlah belajar agar kalian bisa menikmati program bidik misi dan menghapus pemikiran kalau orang tidak mampu tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Demikian pembahasan dari kami. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi pembaca. Dan untuk lebih jelasnya sering-seringlah pembaca untuk mengunjungi alamat berikut : http://bidikmisi.dikti.go.id/