Jakarta – Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur pembiayaan pendidikan di tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Permen tersebut akan selesai tahun ini, untuk diberlakukan pada tahun 2012 saat tahun ajaran baru, baik untuk SD dan SMP, hingga SMA, SMK dan perguruan tinggi. Dalam Permen tersebut juga akan diatur pembiayaan pendidikan untuk sekolah berlabel Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan, latar belakang dikeluarkannya Permen ini adalah berdasarkan hasil survei Kemdiknas yang menemukan bahwa pungutan-pungutan di jenjang pendidikan dasar masih terjadi, meskipun pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satu alasan sekolah melakukan pungutan liar, karena mereka tidak tahu lagi bagaimana cara mencari dana untuk menutupi biaya operasional di sekolahnya. "Itu salah satu pemicunya, karena BOS yang kita berikan baru mencakup sekitar 60 sampai 70 persen kebutuhan sekolah," ujarnya seusai peluncuran Gerakan Nasional Penuntasan Rehabilitasi Sekolah, Senin (26/9), di Gedung A, Kemdiknas, Jakarta.
Adapun untuk pendidikan tinggi, Menteri Nuh menjelaskan, ada beberapa bidang studi yang memang memerlukan biaya tinggi, misalnya Fakultas Kedokteran, yang bisa mencapai dua ratus juta rupiah. “Dengan Permen ini akan ada batasan maksimum sekolah atau perguruan tinggi negeri untuk memungut bayaran. Ada plafon atasnya, dan tetap memperhatikan 20 persen untuk anak-anak miskin”. (lian)